Infrastruktur Pariwisata: Siapa yang Membayar, Siapa yang Memakai, dan Siapa yang Diuntungkan?
Jalan, air, sanitasi, drainase, dan sistem sampah dapat menopang pariwisata sekaligus kehidupan sehari-hari. Gunungkidul perlu memperhitungkan konstruksi, perawatan, tekanan lingkungan, dan pembagian manfaatnya.

Proyek wisata bisa dimiliki swasta sambil bergantung pada infrastruktur yang dibayar, dirawat, atau diatur oleh publik. Jalan, drainase, pasokan air, sanitasi, pengangkutan sampah, tanggap darurat, dan pengelolaan ruang publik sering melayani pengunjung dan warga sekaligus. Tantangan kebijakannya adalah mengidentifikasi siapa yang diuntungkan, siapa yang menanggung biaya yang mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasi dan perawatan sepanjang masa pakai aset, entah infrastrukturnya publik atau swasta.
Biaya berlanjut setelah konstruksi
Pengumuman proyek cenderung menonjolkan belanja modal: jalan yang ditingkatkan, sistem air yang dibangun, area parkir yang ditambah, atau fasilitas publik yang direnovasi. Namun infrastruktur juga menimbulkan biaya berulang. Saluran harus dibersihkan, jalan diperbaiki, sampah diangkut, sistem sanitasi dioperasikan, sumber air dikelola, dan fasilitas darurat diawaki atau dirawat.
Kawasan wisata dapat ditinggali aset yang mengesankan pada hari pembukaan tetapi mahal dioperasikan. Bila anggaran operasi tidak sesuai kebutuhan layanan, akibatnya dapat tampak berupa tempat sampah meluap, jalan akses rusak, air yang tidak andal, air limbah tidak terolah, atau beban yang dialihkan ke rumah tangga dan pemerintah daerah. Ini risiko untuk dinilai, bukan klaim bahwa setiap kawasan wisata di Gunungkidul kini mengalami semuanya.
Penilaian yang sehat karena itu membedakan setidaknya empat lapisan biaya:
- Biaya modal: pengadaan lahan bila berlaku, perancangan, konstruksi, peralatan, dan biaya pembiayaan.
- Biaya operasi: listrik, staf, perbekalan, pemompaan, pengolahan, pengumpulan, keamanan, dan penyampaian layanan rutin.
- Perawatan dan pembaruan: perbaikan, penggantian berkala, rehabilitasi, dan peningkatan ketahanan.
- Biaya lingkungan dan sosial: tekanan sumber daya, risiko pencemaran, gangguan habitat, kemacetan, kebutuhan keselamatan, atau pembatasan yang dikenakan pada pengguna yang ada.
Tidak semua biaya ini harus otomatis dibebankan kepada operator wisata. Sebagian aset melayani tujuan publik yang lebih luas. Tetapi biaya itu harus terlihat ketika pemerintah membandingkan alternatif proyek atau memutuskan apakah belanja publik dibenarkan.
Infrastruktur publik dapat menciptakan lebih dari satu jenis manfaat
Satu jalan dapat melayani usaha wisata, sekolah desa, produsen pertanian, layanan darurat, dan warga yang berangkat kerja. Jaringan air dapat mengurangi kesulitan rumah tangga sekaligus menopang hotel dan restoran. Pengangkutan sampah memperbaiki pengalaman pengunjung dan kesehatan masyarakat. Manfaat bersama ini penting saat memutuskan bagaimana suatu aset harus didanai.
Sebaliknya juga benar: proyek dapat menciptakan permintaan yang membutuhkan kapasitas tambahan. Jika kompleks baru secara material menambah pergerakan kendaraan, kebutuhan air, volume air limbah, atau sampah hari puncak, penilaian harus menetapkan kapasitas tambahan apa yang dibutuhkan dan siapa yang secara hukum dan keuangan bertanggung jawab atasnya. Kontribusi publik tetap bisa wajar, tetapi harus didasarkan pada nilai publik dan keputusan pembiayaan yang transparan, bukan pada janji kabur bahwa investasi pada akhirnya akan menguntungkan semua orang.
RPPLH Gunungkidul 2025-2055 menyediakan kerangka perencanaan lingkungan jangka panjang yang membahas kondisi dan indikasi daya dukung lingkungan, permasalahan, target, dan arah pengelolaan. Infrastruktur dan investasi pariwisata harus dinilai dengan cara yang konsisten dengan kerangka itu dan aturan khusus yang berlaku untuk tiap lokasi. Catatan resmi RPPLH (buka di tab baru).
Susun akun wilayah layanan sebelum menyetujui proyek
Langkah praktisnya adalah menyiapkan akun wilayah layanan untuk setiap pembangunan wisata besar atau gugus destinasi. Akun itu harus menjawab enam pertanyaan.
Layanan apa yang akan disediakan? Tentukan masalah jalan, air, sanitasi, drainase, sampah, keselamatan, atau ruang publik. Jangan memulai dengan mengasumsikan bahwa bangunan baru adalah satu-satunya solusi; perawatan, pengelolaan permintaan, perubahan operasional, atau intervensi yang lebih kecil dapat memberi nilai lebih baik.
Siapa yang memakainya? Perkirakan permintaan lintas kelompok pengguna dan musim. Pengunjung, warga, pekerja, pemasok, dan usaha lain mungkin memiliki puncak dan kebutuhan berbeda. Rata-rata dapat menyembunyikan tekanan pada masa libur.
Kapasitas apa yang dibutuhkan? Nyatakan asumsi, dasar rekayasa, pemanfaatan yang diharapkan, dan ketidakpastiannya. Bila data yang andal tidak ada, pakai skenario yang diberi label jelas, bukan menyajikan satu perkiraan sebagai pasti.
Siapa yang mendanai konstruksi? Identifikasi anggaran publik, pekerjaan yang dibiayai pengembang, pungutan yang sah, hibah, atau sumber pembiayaan lain. Perjelas kepemilikan dan ketentuan serah terima.
Siapa yang membayar operasi dan pembaruan? Sebutkan organisasi yang bertanggung jawab atas operasi harian, inspeksi, perbaikan, dan penggantian di masa depan. Tentukan mekanisme pendanaan tahunan dan rencana kontingensi.
Bagaimana kinerja akan diukur? Pakai indikator yang sesuai dengan layanan: keandalan air, kinerja pengolahan air limbah, cakupan pengangkutan sampah, insiden drainase, kondisi jalan, waktu tanggap, akses pengguna, atau biaya layanan per satuan. Jumlah fasilitas bukan ukuran kinerja dengan sendirinya.
Angka investasi dan infrastruktur perlu ditafsirkan dengan hati-hati
DPMPTSP melaporkan total investasi tercatat sebesar Rp 851,75 miliar di Gunungkidul untuk tahun kalender 2025, berdasarkan pelaporan OSS dan LKPM. Angka itu mencakup investasi yang dilaporkan di seluruh kabupaten, bukan hanya belanja infrastruktur pariwisata. Angka itu tidak boleh dipakai sebagai proksi jumlah uang yang tersedia untuk jalan, sistem air, atau sanitasi, maupun sebagai bukti bahwa kebutuhan infrastruktur pariwisata telah terpenuhi. Laporan investasi 2025 DPMPTSP (buka di tab baru).
Kumpulan data publik yang lebih berguna akan menunjukkan belanja infrastruktur menurut jenis aset, lokasi, sumber dana, tanggal mulai beroperasi, lembaga pengoperasi, anggaran perawatan, dan hasil layanan. Bila suatu aset terkait pembangunan tertentu, register juga harus menjelaskan apakah aset itu diperlukan untuk proyek, dimaksudkan untuk pemakaian publik yang lebih luas, atau dilakukan sebagai bagian dari rencana layanan pemerintah yang ada.
Pilih pembiayaan berdasarkan tujuan publik dan manfaat pengguna
Tidak ada satu model pembiayaan yang cocok untuk setiap aset. Jalan umum yang dipakai masyarakat luas dapat wajar mengandalkan dana publik. Jalan akses internal khusus yang melayani satu lokasi swasta mungkin lebih tepat didanai dan dirawat operator, sesuai hukum dan perjanjian yang sebenarnya. Fasilitas air dan sampah mungkin membutuhkan model campuran, asalkan kontribusi dan kewajiban layanannya transparan dan sah.
Struktur kemitraan pemerintah-swasta dapat berguna untuk sebagian aset besar, tetapi tidak menghilangkan risiko. Pemerintah harus memahami proyeksi permintaan, komitmen pembayaran, jangka waktu kontrak, standar kinerja, ketentuan pengakhiran, dan konsekuensi bila operator gagal. Proyek tidak boleh disebut “pembiayaan swasta” bila publik akhirnya menanggung jaminan atau pembayaran jangka panjang yang kurang diungkapkan.
Demikian pula, kontribusi dari usaha wisata tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti izin, tarif layanan, kewajiban lingkungan, atau persyaratan hukum lain yang berlaku baginya. Setiap perjanjian pembangunan harus ditinjau terhadap aturan pengadaan, penganggaran, perizinan, dan keuangan publik yang relevan.
Ukur apakah warga ikut menikmati manfaatnya
Infrastruktur dapat bernilai secara ekonomi tanpa menghasilkan laba langsung. Evaluasi karena itu harus mengidentifikasi siapa yang memperoleh manfaat waktu, keandalan, keselamatan, akses, atau kesehatan. Pada saat yang sama, ia harus menunjukkan siapa yang mengalami gangguan konstruksi, kebutuhan lebih tinggi terhadap sumber daya lokal, pembatasan akses, atau beban perawatan tambahan.
Analisis distribusi dapat dibuat konkret. Bandingkan mutu layanan sebelum dan sesudah proyek bagi rumah tangga di dekatnya, pekerja, pemasok lokal, dan pengunjung. Ukur kondisi musiman maupun rata-rata tahunan. Tanyakan apakah warga yang tidak langsung memperoleh penghasilan dari pariwisata tetap dapat mengakses jalan, ruang publik, atau layanan yang diperbaiki. Bila akses dibatasi, dokumentasikan dasar hukum dan alasannya.
Rencana infrastruktur yang adil juga mencakup konsultasi dan penyelesaian keluhan. Warga harus dapat melaporkan fasilitas rusak, masalah sampah, banjir, akses tidak aman, atau layanan yang timpang. Pemerintah dan operator harus menerbitkan siapa yang bertanggung jawab menanggapi dan dalam proses umum seperti apa, bukan membiarkan keluhan beredar tanpa pemilik yang jelas.
Infrastruktur adalah layanan jangka panjang
Bagi Gunungkidul, ujian utamanya adalah apakah infrastruktur memberikan layanan yang dapat diandalkan dengan biaya siklus hidup yang wajar dan apakah manfaatnya dibagi secara adil. Konstruksi baru mungkin perlu, tetapi kadang perawatan, penjadwalan yang lebih baik, sistem pengumpulan yang lebih kuat, atau pengelolaan terkoordinasi akan memberi nilai lebih daripada proyek fisik lain.
Sebelum menyetujui investasi terkait pariwisata yang besar, terbitkan akun wilayah layanan yang sederhana: permintaan, kapasitas, pendanaan, perawatan, tanggung jawab, risiko, dan indikator kinerja. Tinjau setelah proyek dibuka, memakai pemakaian dan biaya operasi yang sebenarnya. Begitulah kabupaten dapat membedakan infrastruktur yang menopang kemakmuran lokal yang tahan lama dari infrastruktur yang biaya modalnya yang terlihat lebih mudah dirayakan daripada kewajiban jangka panjangnya.
Sumber yang dirujuk
- BPK RI, Database Peraturan. “Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2055 (buka di tab baru).” Terbit/bertanggal: 15 Juli 2025. Diakses: 25 Oktober 2026.
- DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul. “Capaian Realisasi Investasi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 Melebihi Target yang Ditetapkan (buka di tab baru).” Terbit/bertanggal: 15 Januari 2026. Diakses: 25 Oktober 2026.
- BPK RI, Database Peraturan. “Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (buka di tab baru).” Terbit/bertanggal: 2 Februari 2021. Diakses: 25 Oktober 2026.
- BPK RI, Database Peraturan. “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (buka di tab baru).” Terbit/bertanggal: 5 Juni 2025. Diakses: 25 Oktober 2026.
- BPK RI, Database Peraturan. “Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Bagian Timur Tahun 2024-2044 (buka di tab baru).” Terbit/bertanggal: 27 Desember 2024. Diakses: 25 Oktober 2026.
Baca selanjutnya
Artikel ini bagian 3 dari 11 dalam seri "Investasi, Kebijakan, dan Dekade Depan".
- Sebelumnya: Investor Butuh Aturan yang Jelas, dan Masyarakat Butuh Kepastian Lingkungan
- Awal seri: Investasi Pariwisata Harus Memberi Lebih dari Sekadar Angka di Judul Berita
Artikel terkait: