Pendapatan Wisata Gunungkidul: Yang Ditunjukkan Laporan 2025-2026
Laporan publik menunjukkan kekurangan pendapatan wisata pada 2025 dan penerimaan di atas target 2026 yang dilaporkan pada Agustus. Namun target dan label pendapatan yang diterbitkan berbeda-beda, sehingga angkanya harus dinisbahkan, bukan diperlakukan sebagai satu seri yang telah direkonsiliasi.

Angka publik belum membentuk satu seri yang telah direkonsiliasi
Pemberitaan publik menggambarkan kekurangan pendapatan sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul pada 2025 dan penerimaan di atas target tahunan yang dilaporkan pada Agustus 2026. Angka-angka ini layak ditelaah, tetapi laporan-laporan itu tidak memakai label yang sepenuhnya konsisten atau menyajikan satu riwayat yang dapat ditelusuri tentang target 2026. Artikel ini karena itu melaporkan apa yang dikatakan setiap sumber, mengidentifikasi pembicara atau lembaga di balik angka itu, dan memisahkan pernyataan tersebut dari perhitungan yang dibuat dari angka yang diterbitkan.
Ketidakselarasan sumber itu sendiri relevan bagi akuntabilitas publik. Ia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu lembaga melapor secara keliru: target mungkin direvisi, dibulatkan dalam pernyataan publik, atau dijelaskan dengan cakupan akuntansi berbeda. Sumber yang ditinjau di sini tidak menetapkan penjelasan mana yang berlaku.
Apa yang dikatakan laporan 2025
Dalam laporan yang terbit pada 4 Januari 2026, Radio Republik Indonesia (RRI) menyatakan bahwa Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata sebesar Rp 30,4 miliar per 31 Desember 2025, dari target Rp 33,5 miliar. RRI menisbahkan angka itu kepada Dinas Pariwisata. Media itu juga mengutip Eko Nur Cahyo, yang saat itu sekretaris dinas pariwisata setempat, yang mengatakan jumlah pengunjung mencapai sekitar 2,8 juta dari target 3,1 juta dan menyebut pembatasan studi wisata di beberapa daerah dan cuaca ekstrem sebagai faktor yang memengaruhi kunjungan. Laporan itu tidak mengkuantifikasi kontribusi masing-masing faktor terhadap kekurangan pendapatan. (RRI, 4 Januari 2026 (buka di tab baru))
Dengan angka pendapatan pembulatan yang diterbitkan RRI, Rp 30,4 miliar adalah Rp 3,1 miliar di bawah target Rp 33,5 miliar, atau sekitar 90,7% dari target. Ini perhitungan aritmetika dari masukan yang dilaporkan RRI, bukan hasil audit terpisah. RRI melaporkan bahwa Eko menggambarkan selisihnya sekitar Rp 3 miliar, yang sejalan dengan pernyataan publik yang dibulatkan.
Target 2026 tampak berbeda dalam laporan publik
Beberapa laporan publik menyebut versi berbeda dari target tahunan pendapatan wisata 2026. Versi-versi itu tidak boleh diam-diam dilebur menjadi satu angka.
| Tanggal terbit dan sumber | Angka yang dilaporkan | Siapa yang mengatakan atau dari mana asalnya | Apa yang dapat disimpulkan |
|---|---|---|---|
| 29 Januari 2026. RRI, “Tingkatkan PAD, Gunungkidul Perketat Retribusi Wisata” | Target PAD sektor pariwisata tahunan sebesar Rp 36 miliar | RRI menisbahkan target itu kepada Harry Sukmono, yang saat itu kepala dinas pariwisata Gunungkidul. | Laporan publik menyebut target Rp 36 miliar pada Januari. Artikel itu tidak mereproduksi instrumen anggaran yang mendasarinya. (RRI, 29 Januari 2026 (buka di tab baru)) |
| 12 Mei 2026: pengumuman peluncuran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul | Target PAD wisata tahunan sebesar Rp 34 miliar | Pengumuman resmi menisbahkan pernyataan itu kepada Bupati Endah Subekti Kuntariningsih saat peluncuran retribusi wisata nontunai di Baron Utama. | Pengumuman publik kabupaten sendiri menyebut Rp 34 miliar pada Mei. Halaman itu tidak menyatakan apakah itu angka pembulatan, target yang direvisi, atau ukuran dengan cakupan berbeda. (Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, 12 Mei 2026 (buka di tab baru)) |
| 1 Juli 2026. RRI, “Capaian PAD Wisata Gunungkidul Nyaris Terpenuhi” | Target tahunan Rp 36,06 miliar; penerimaan Rp 35,8 miliar per 30 Juni | RRI menisbahkan angka itu kepada Eko Nur Cahyo, sekretaris dinas pariwisata setempat. | Laporan Juli kembali ke target yang mendekati Rp 36,06 miliar. Ia melaporkan hasil Juni sebesar 99,29% dari target itu. (RRI, 1 Juli 2026 (buka di tab baru)) |
| 18 Agustus 2026: Radar Jogja, “Long Weekend Hari Kemerdekaan, Pengunjung Melonjak, PAD Pariwisata Gunungkidul Tembus Rp 47 Miliar” | Penerimaan Rp 47.204.078.630 dari target Rp 36.064.663.400 | Radar Jogja menisbahkan penerimaan dan target persis itu kepada pelaporan otoritas pariwisata setempat dan menisbahkan pernyataan bahwa penerimaan melampaui target “sekitar Rp 11,4 miliar” kepada Antonius Hary Sukmono, kepala Disparekrafpora Gunungkidul. | Masukan yang diterbitkan menyiratkan selisih yang lebih kecil daripada jumlah perkiraan yang dilaporkan dalam berita yang sama. Sumber tidak menjelaskan perbedaan itu. (Radar Jogja, 18 Agustus 2026 (buka di tab baru)) |
Komunikasi ini bisa mencerminkan revisi target, pembulatan, atau perbedaan antara pelaporan PAD sektor pariwisata dan retribusi pariwisata. Halaman yang ditinjau tidak memuat instrumen target yang disetujui dan riwayat perubahannya yang dapat menyelesaikan perbedaan itu. Akibatnya, artikel ini tidak menyajikan satu pun angka target yang diterbitkan sebagai target yang diadopsi secara hukum dan definitif untuk semua tanggal pelaporan.
Hasil hitung angka Agustus
Radar Jogja melaporkan penerimaan Rp 47.204.078.630 per 18 Agustus 2026, dan target Rp 36.064.663.400. Mengurangkan yang terakhir dari yang pertama menghasilkan Rp 11.139.415.230, atau sekitar Rp 11,14 miliar. Membagi penerimaan dengan target yang dinyatakan itu menghasilkan sekitar 130,89% dari target. Perhitungan ini mereproduksi masukan persis yang dikutip dalam laporan.
Berita Radar Jogja yang sama menisbahkan kelebihan “sekitar Rp 11,4 miliar” kepada Antonius Hary Sukmono. Selisih antara pernyataan perkiraan itu dan perhitungan dari masukan persis sekitar Rp 260,6 juta. Laporan tidak menjelaskan apakah pejabat itu memakai angka lain, perhitungan berbeda, atau perkiraan lisan kasar. Artikel ini mempertahankan baik pernyataan yang dinisbahkan maupun perhitungannya, bukan diam-diam mengganti yang satu dengan yang lain.
Target Rp 34 miliar dalam pengumuman pemerintah bulan Mei akan menghasilkan perhitungan berbeda bila diterapkan pada angka penerimaan Rp 47,204 miliar yang sama: selisih aritmetikanya Rp 13,204 miliar, atau sekitar 138,84% dari target. Ini perbandingan hipotetis dari angka yang diterbitkan, bukan klaim bahwa Rp 34 miliar tetap menjadi target yang berlaku pada Agustus. Sumber yang ditinjau tidak menetapkan apakah demikian.
Ada pula batas dalam peristilahan. Berita RRI 2025 menggambarkan ukurannya sebagai PAD sektor pariwisata, sedangkan laporan Agustus menyebut angka itu retribusi pariwisata. Istilah-istilah ini berkaitan, tetapi artikel publik tidak menyediakan rekonsiliasi akuntansi yang membuktikan kedua seri yang dilaporkan itu identik cakupannya. Membandingkannya seolah satu seri yang berkesinambungan karena itu akan melebih-lebihkan apa yang ditunjukkan sumber.
Apa yang dijelaskan dan tidak dijelaskan angka pengunjung
Laporan Agustus menyatakan kunjungan telah mencapai 3.841.360 per 18 Agustus, dibandingkan target tahunan 3.239.205. Ia juga melaporkan sekitar 26.000 pengunjung pada 15 Agustus dan sekitar 40.000 pada 16 Agustus selama akhir pekan panjang Hari Kemerdekaan. Angka-angka itu mendukung pengamatan yang lebih sempit bahwa kunjungan yang dilaporkan telah melampaui target tahunan yang dinyatakan dan bahwa kehadiran tinggi selama masa libur itu. Angka itu tidak mengkuantifikasi berapa besar pendapatan tahun berjalan berasal dari hari-hari itu, karena berita tidak menyediakan data penerimaan harian atau periode pembanding yang sepadan. (Radar Jogja, 18 Agustus 2026 (buka di tab baru))
Prosedur pemungutan juga berubah sepanjang 2026. Dalam pengumumannya pada 12 Mei, pemerintah kabupaten mengatakan telah meluncurkan pemungutan retribusi wisata nontunai di Baron Utama, dengan rencana memperluasnya ke titik pemungutan lain. Dalam laporan pemerintah lain tentang transformasi digital, pejabat melaporkan kenaikan pendapatan 159% secara tahunan di titik percontohan dan naiknya porsi transaksi nontunai dalam total pendapatan daerah dari 10,60% menjadi 35,81%. Halaman itu tidak menyediakan kumpulan data periode sepadan yang cukup rinci atau kontrafaktual yang menunjukkan apa yang akan terjadi tanpa percontohan. Angka 159% karena itu harus tetap menjadi hasil yang dilaporkan pemerintah dan dinisbahkan, bukan bukti bahwa pemungutan nontunai menyebabkan hasil pendapatan 2026 yang lebih luas. (Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, 12 Mei 2026 (buka di tab baru); Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, laporan transformasi digital, diakses 26 Oktober 2026 (buka di tab baru))
Permintaan pengunjung yang lebih tinggi dan pengendalian pemungutan yang lebih baik dapat sama-sama berkontribusi pada kinerja pendapatan; begitu pula perubahan tarif, cakupan titik pemungutan, penetapan target, atau klasifikasi akuntansi. Laporan yang ditinjau tidak mengkuantifikasi kontribusi tiap mekanisme. Perubahan penerimaan setelah sistem pemungutan baru diperkenalkan tidak cukup, dengan sendirinya, untuk membuktikan sebab-akibat.
Apa yang harus diungkap laporan publik yang sebanding
Agar kinerja fiskal dapat dinilai, otoritas pariwisata dan keuangan daerah Gunungkidul harus menerbitkan satu pernyataan terekonsiliasi yang memuat:
- Target resmi dan riwayatnya. Sertakan dokumen anggaran atau target yang disetujui dan perubahan formal apa pun, dengan tanggal berlaku.
- Ukuran pendapatan yang didefinisikan. Identifikasi apakah tiap angka mewakili retribusi pariwisata di titik pemungutan, PAD sektor pariwisata, atau kategori lain, dan jelaskan perubahan cakupan apa pun.
- Periode yang sepadan. Bandingkan penerimaan tahun berjalan sampai tanggal kalender yang sama pada tahun sebelumnya dan sediakan penerimaan setahun penuh akhir bila tersedia.
- Definisi pengunjung yang konsisten. Jelaskan apakah hitungan merujuk pada orang, kunjungan, tiket, kendaraan, atau transaksi dan identifikasi pengecualian atau tiket paket.
- Data pemungutan dan rekonsiliasi. Terbitkan total penerimaan per titik pemungutan, metode pembayaran, transaksi gagal atau dibatalkan, penggantian manual, pengembalian dana, dan selisih rekonsiliasi harian bila dapat diungkap.
Langkah-langkah ini akan memudahkan membedakan perubahan nyata pada kinerja pemungutan dari perubahan cakupan pelaporan, versi target, atau volume pengunjung. Langkah itu juga akan memungkinkan studi lanjutan menguji dampak pemungutan nontunai terhadap periode yang sepadan, bukan mengandalkan angka judul sebelum-dan-sesudah.
Kesimpulan
Catatan yang diterbitkan mendukung dua temuan terpisah: RRI melaporkan bahwa PAD sektor pariwisata tidak mencapai target 2025, dan beberapa laporan 2026 menggambarkan penerimaan di atas target tahunan yang dinyatakan pada pertengahan tahun atau Agustus. Catatan itu juga memuat perbedaan pada target 2026 yang disebut dari waktu ke waktu, perbedaan label yang dipakai untuk pendapatan, dan selisih antara satu kelebihan perkiraan yang diterbitkan dan perhitungan dari masukan persis. Semua perbedaan ini dapat dilaporkan secara transparan tanpa menebak penjelasan mana yang benar.
Kesimpulan yang paling kuat adalah bahwa pelaporan publik membutuhkan riwayat target yang dapat ditelusuri dan definisi pendapatan yang konsisten, yang tidak dapat disediakan oleh satu angka tanpa kualifikasi. Sampai catatan itu diterbitkan, angka-angka tersebut dapat menunjukkan apa yang dilaporkan pejabat dan media pada tanggal tertentu, tetapi tidak dapat sepenuhnya menjelaskan berapa besar perubahan berasal dari permintaan pengunjung, pemungutan nontunai, pengawasan yang lebih kuat, atau faktor lain.
Sumber yang dirujuk
- RRI. “Realisasi PAD Wisata Gunungkidul 2025 di Bawah Target.” Terbit 4 Januari 2026. https://rri.co.id/yogyakarta/regional/2085716/realisasi-pad-wisata-gunungkidul-2025-di-bawah-target (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Melaporkan target, penerimaan, dan angka pengunjung 2025 yang dinisbahkan kepada dinas pariwisata setempat, ditambah penjelasan yang dinisbahkan kepada sekretarisnya.
- RRI. “Tingkatkan PAD, Gunungkidul Perketat Retribusi Wisata.” Terbit 29 Januari 2026. https://rri.co.id/yogyakarta/wisata/2141607/tingkatkan-pad-gunungkidul-perketat-retribusi-wisata (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Melaporkan target tahunan 2026 sebesar Rp 36 miliar yang dinisbahkan kepada kepala dinas pariwisata Harry Sukmono.
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. “Gunungkidul Resmi Luncurkan Retribusi Wisata 100% Cashless di TPR Baron Utama guna Tingkatkan Transparansi dan PAD.” Terbit 12 Mei 2026. https://gunungkidulkab.go.id/gunungkidul-resmi-luncurkan-retribusi-wisata-100-cashless-di-tpr-baron-utama-guna-tingkatkan-transparansi-dan-pad/ (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Melaporkan target PAD pariwisata Rp 34 miliar yang dinyatakan bupati dan menjelaskan percontohan nontunai.
- RRI. “Capaian PAD Wisata Gunungkidul Nyaris Terpenuhi.” Terbit 1 Juli 2026. https://rri.co.id/yogyakarta/regional/2539564/capaian-pad-wisata-gunungkidul-nyaris-terpenuhi (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Melaporkan penerimaan sampai 30 Juni dan target Rp 36,06 miliar yang dinisbahkan kepada sekretaris dinas pariwisata.
- Radar Jogja. “Long Weekend Hari Kemerdekaan, Pengunjung Melonjak, PAD Pariwisata Gunungkidul Tembus Rp 47 Miliar.” Terbit 18 Agustus 2026. https://radarjogja.jawapos.com/amp/gunungkidul/2608180053/long-weekend-hari-kemerdekaan-pengunjung-melonjak-pad-pariwisata-gunungkidul-tembus-rp-47-miliar (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Melaporkan penerimaan dan target persis per 18 Agustus dan menisbahkan pernyataan kelebihan sekitar Rp 11,4 miliar kepada kepala Disparekrafpora Antonius Hary Sukmono.
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. “Gunungkidul Akselerasi Transformasi Digital, Indeks ETPD Capai 97% dan PAD Sektor Pariwisata Melonjak.” Tanggal terbit tidak teridentifikasi pada halaman yang dibuka. https://gunungkidulkab.go.id/gunungkidul-akselerasi-transformasi-digital-indeks-etpd-capai-97-dan-pad-sektor-pariwisata-melonjak/ (buka di tab baru). Diperiksa 26 Oktober 2026. Dipakai hanya untuk angka pemungutan digital yang dilaporkan pemerintah; rincian yang dibutuhkan untuk atribusi kausal tidak disediakan.
Baca selanjutnya
Artikel ini bagian 1 dari 6 dalam seri "Pendapatan Wisata dan Akuntabilitas".
Artikel terkait: